wong Brebes.Sosialisasi peraturan perundang –undangan tentang cukai dan barang kena cukai tahun 2009 diselenggarakan pada hari senin 26 Oktober 2009 berlangsung di aula Kantor Camat Losari diikuti oleh pengecer rokok ,perangkat desa serta pengusaha sebagaimana disampaikan Kabag. Hukum Setda Kab.Brebes Ziza Tritura Ananda SH.Kn melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sutrisno SH.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 26,27 dan 28 bertempat di Kecamatan Losari, tanjung dan Kecamatan Brebes dengan tujuan agar masyarakat mengetahui betul undang –undang RI No.39 tahun 2007 perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.Lebih lanjut dikatakan sosialisasi ini kerja sama dengan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe B tegal .
Adapun Materi pokok sosialisasi ini undang-undang No.39 tahun 2007 perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan barang kena cukai meliputi antara lain prinsip undang-undang No.39 tahun 2007 ,barang kena cukai hasil tembakau,criteria hasil tembakau tidak dipungut cukai, kewajiban pengusaha pabrik hasil tembakau disampaikan Harsono dan Moh. Tahrudin dari Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal disamping itu pemateri dari UPS Tegal dan dari Polres Brebes.
Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Brebes agar berhati-hari dalam membeli rokok terutama bagi pengecer rokok janganlah membeli rokok yang tidak ada cukainya karena itu bisa merugikan Negara untuk itu kepada masyarakat dimohon agar melaporkan apabila ada rokok yang tidak memiliki Cukai melalui SMS Nomor Hp 081575530509 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal.
Sumber : Humas & Protokol Kab. Brebes
0 komentar:
Posting Komentar